Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Komisi X Usul Student Loan bagi Penerima LPDP: Kalau Tak Pulang, Kembalikan Uang
8 November 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ada fenomena penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak kembali ke Tanah Air. Mereka lebih memilih melanjutkan bekerja di luar negeri setelah studinya selesai.
ADVERTISEMENT
Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Sebab di satu sisi pendidikan mereka dibiayai negara, di sisi lain mereka tak kunjung dapat pekerjaan yang sesuai di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR dari PDIP Bonnie Triyana menyebut salah satu opsi untuk menengahi polemik itu adalah dengan skema student loan. Dengan begitu, mahasiswa penerima LPDP harus mengembalikan uang studinya kepada negara.
“Kalau mau stay di sana, dia harus pulangin uang beasiswanya,” kata Bonnie saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
“Kalau si penerima LPDP itu mau stay tinggal di luar negeri dengan alasan seperti yang Pak Mendikti sampaikan, katanya takut ilmunya nggak kepakai apa, ya tapi dia harus balikin duitnya,” imbuhnya.
Artinya perjanjian di mana seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi atau universitas meminjam uang dari bank untuk membiayai pendidikan mereka dan kemudian membayar kembali uang tersebut setelah mereka lulus atau selesai belajar dan mulai bekerja.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan opsi tersebut bisa dilakukan untuk para “awardee” LPDP ini yang tidak memungkinkan untuk mengimplementasikan keilmuannya di Indonesia.
“Kalau ada orang di sekolah yang pakai itu, kemudian dia punya peran luar negeri dan nggak mau balik, sehingga tidak bisa langsung berbakti kepada negerinya, ya kamu balikin duit itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan alumni beasiswa LPDP dari universitas luar negeri dapat berkarya di mana saja, sehingga tidak harus kembali ke Indonesia.
Menurut Satryo, ketidakharusan penerima beasiswa LPDP kembali ke tanah air dikarenakan kondisi di dalam negeri yang dia nilai belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Kalau orang bebas (tidak terikat instansi) dia belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” kata Satryo saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (6/11).