Komisi XI Akan Minta Penjelasan Rencana Warga 17 Tahun Dapat Rekening Rp 50 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR F-NasDem Fauzi H Amro. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR F-NasDem Fauzi H Amro. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana pemberian rekening dengan saldo awal Rp 50 ribu bagi warga yang memasuki usia 17 tahun.

Ia mengatakan, pada prinsipnya mendukung kebijakan yang dapat mendekatkan generasi muda dengan layanan keuangan formal. Namun, aspek keamanan dan mitigasi penyalahgunaan juga harus dipastikan sejak awal.

"Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, saya melihat rencana pemberian rekening dengan saldo awal Rp 50 ribu bagi warga yang memasuki usia 17 tahun harus ditempatkan dalam kerangka perluasan inklusi dan literasi keuangan nasional. Prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan yang membuat generasi muda semakin dekat dengan layanan keuangan formal dan memahami bagaimana mengelola keuangan secara bertanggung jawab," kata Fauzi kepada wartawan, Jumat (11/9).

Menurut Fauzi, potensi penyalahgunaan rekening, termasuk untuk judi online, harus menjadi perhatian. Karena itu, perbankan, OJK, PPATK, dan otoritas terkait perlu memastikan mekanisme pengawasan transaksi berjalan efektif.

"Kekhawatiran mengenai judi online misalnya, harus dijawab dengan sistem pengawasan transaksi yang kuat. Jangan sampai rekening yang diberikan kepada anak muda justru menjadi pintu masuk bagi transaksi judi online, penipuan, pencucian uang, atau aktivitas ilegal lainnya. Perbankan, OJK, PPATK, dan otoritas terkait harus memastikan mekanisme 'know your customer', pemantauan transaksi mencurigakan, serta pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal berjalan efektif," ujarnya.

Selain judi online dan tindak pidana keuangan, Fauzi menyoroti kemungkinan rekening tersebut disalahgunakan untuk menampung aliran dana politik menjelang pemilu.

"Demikian juga dengan kekhawatiran rekening tersebut digunakan untuk menampung “serangan fajar” menjelang pemilu. Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai fasilitas yang dibuat untuk meningkatkan inklusi keuangan generasi muda justru dimanfaatkan untuk politik uang," kata Fauzi.

Karena itu, ia menyebut Komisi XI akan meminta penjelasan mengenai desain program hingga mekanisme pengawasannya. Koordinasi antara pemerintah, OJK, perbankan, dan PPATK juga dinilai penting untuk memastikan rekening-rekening tersebut digunakan sesuai tujuan.

"Karena itu, Komisi XI akan meminta kejelasan desain program, mekanisme pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah, OJK, perbankan, dan PPATK. Harus ada early warning system dan mekanisme pelaporan yang jelas apabila rekening-rekening tersebut disalahgunakan," ujarnya.

Fauzi menegaskan Komisi XI mendukung perluasan inklusi keuangan, tetapi tidak ingin program tersebut membuka celah bagi transaksi ilegal. Dia menilai nilai saldo awal Rp 50 ribu memang relatif kecil, tetapi dampak penyalahgunaan rekening dapat jauh lebih besar.

"Saya kira prinsipnya sederhana: Komisi XI mendukung inklusi keuangan, tetapi tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan sistem keuangan. Rp 50 ribu memang nilainya kecil, tetapi kalau rekeningnya kemudian menjadi instrumen transaksi ilegal atau politik uang, dampaknya bisa jauh lebih besar," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, pemerintah tidak cukup hanya mengejar pembukaan rekening sebanyak-banyaknya. Keamanan, produktivitas, perlindungan, serta penggunaan rekening sesuai tujuan program juga harus menjadi perhatian.

"Jadi pemerintah jangan hanya berpikir bagaimana membuka sebanyak-banyaknya rekening. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan rekening tersebut aman, produktif, terlindungi, dan digunakan sesuai tujuan program," ujarnya.

Dia memastikan Komisi XI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program tersebut. Menurutnya, dukungan terhadap program harus berjalan beriringan dengan upaya menutup potensi celah penyalahgunaan sejak awal.

"Komisi XI akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Program yang baik harus didukung, tetapi potensi celah penyalahgunaannya juga harus ditutup sejak awal," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan program pemberian rekening bank bagi warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rekening tersebut akan dibuat secara otomatis berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan program ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat memiliki rekening perbankan.

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantornya, Selasa (8/9).

Dalam program tersebut, pemerintah menunjuk dua bank untuk menyediakan rekening, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap rekening akan langsung diisi dana pemerintah sebesar Rp 50 ribu yang tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.

Pemerintah pun akan menyiapkan regulasi untuk memastikan dana tersebut tetap utuh di rekening penerima.