Komisi XI DPR Dorong BPK Usut Oknum yang Minta Rp 12 M 'Tarif' WTP Kementan

9 Mei 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puteri Komarudin, anggota DPR Komisi XI dari Golkar. Foto: Instagram/@puterikomarudin
zoom-in-whitePerbesar
Puteri Komarudin, anggota DPR Komisi XI dari Golkar. Foto: Instagram/@puterikomarudin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sidang lanjutan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5) lalu, terungkap dugaan permintaan uang oleh seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 12 miliar sebagai syarat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komaruddin menyayangkan kejadian tersebut.
"Namun, saya kira hal ini merupakan bentuk penyelewengan integritas oleh oknum saja. Sehingga, tidak bisa digeneralisir," kata Puteri kepada wartawan, Kamis (9/5).
Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Puteri juga meminta kepada BPK agar mengusut lebih jauh kepada oknum yang terlibat dalam persoalan 'tarif' Rp 12 M WTP Kementan itu.
"Untuk itu, kami mendorong BPK untuk mengusut dan menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut serta mengambil tindakan tegas kepada oknum yang terlibat," ucap dia.
Lebih jauh, dia juga mengingatkan BPK untuk memperkuat penanaman nilai-nilai integritas kepada pegawainya.
"Karena sebagai auditor keuangan negara, BPK harus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen, dalam setiap pemeriksaan kepada K/L, pemda, BUMN, maupun BUMD. Dengan demikian, BPK tetap mendapat kepercayaan publik," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Ada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta uang yang nilainya mencapai Rp 12 miliar sebagai syarat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan korupsi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dugaan permintaan ini terungkap saat tim Jaksa KPK mencecar Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi, terkait penilaian WTP di Kementan.
Jaksa mempertanyakan proses penilaian atau audit BPK karena belakangan ditemukan banyak temuan-temuan tak wajar. Termasuk dugaan wajib iuran bagi pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
“Yang di zaman saksi 2022, 2023, bagaimana proses pemeriksaan BPK itu sehingga menjadi WTP?” tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak terlalu persis tahu,” kata Hermanto.
“Kalau begitu kejadian, apa saksi pernah bertemu dengan Pak Victor Daniel Siahaan, Toranda Saifullah [auditor BPK - red]?” tanya jaksa lagi.
“Iya, betul,” kata Hermanto.
“Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?” tanya jaksa.
“Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan,” ungkap Hermanto.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan, apakah auditor BPK tersebut pernah menyampaikan permintaan uang agar Kementan mendapatkan predikat WTP.
“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.
ADVERTISEMENT
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” jaksa mempertegas.
“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi,” kata Hermanto.