Komisi XIII DPR Bahas RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia, Undang 4 Ahli
25 Agustus 2025 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisi XIII DPR Bahas RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia, Undang 4 Ahli
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar untuk mendengarkan masukan terhadap pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Rusia tentang ekstradisi.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar untuk mendengarkan masukan terhadap pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Rusia tentang ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira menyebut salah satu agenda rapat kali ini adalah mendengar masukan para pakar untuk pengesahan perjanjian ekstradisi ini.
”Perjanjian ekstradisi ini memiliki arti penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerja sama bilateral antara Indonesia dan federasi Rusia termasuk juga kerja sama dalam BRICS tentunya,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
“Khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya payung hukum ini, dapat memperluas diplomasi khususnya untuk memperkuat hukum apabila ada WNI yang terlibat kejahatan untuk dipulangkan apabila berada di Rusia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia telah ditandatangani pada 2023 lalu. Proses RDPU kali ini adalah untuk menuangkan perjanjian itu untuk menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Salah satu pakar yang hadir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta kepada DPR untuk bertanya kepada pemerintah bahwa apakah pengesahan perjanjian ini juga sudah mencakup kepentingan Indonesia.
“Pertanyaannya adalah apakah kita juga bisa secara mudah untuk meminta warga negara kita yang mungkin melakukan kejahatan di Indonesia tapi kemudian lari ke Rusia,” ujar mantan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Hikmahanto juga mengungkapkan, sebelum DPR menyetujui RUU tersebut, harus diketahui juga kondisi Indonesia apakah memang ada WNI yang diduga terjerat kasus hukum yang sedang berada di Rusia.
“Kita harus lihat mungkin pemerintah ketika menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia sudah mempertimbangkan bahwa ada mungkin Warga negara kita yang melakukan kejahatan atau pemerintah biasanya mencoba untuk menutup kemungkinan pelaku kejahatan Indonesia untuk lari ke Rusia,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain Hikmahanto, ada tiga pakar lain yang diundang oleh DPR. Ketiganya adalah Curie Maharani Savitri (Dosen Hubungan Internasional BINUS), Diani Sadia Wati (Assistant Professor of International Law UPN Jakarta), dan Steven Yohanes Pailah (Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies atau INADIS)
