Komisi XIII DPR-Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi RI-Rusia: Beri Kepastian Hukum

22 September 2025 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi XIII DPR-Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi RI-Rusia: Beri Kepastian Hukum
Komisi XIII DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia, Senin (22/9).
kumparanNEWS
Komisi XIII DPR RI rapat bersama pemerintah membahas RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi, Senin (22/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi XIII DPR RI rapat bersama pemerintah membahas RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi, Senin (22/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia, Senin (22/9).
ADVERTISEMENT
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari pemerintah.
Willy mengatakan, pembahasan RUU kerja sama ini akan langsung memasuki tahapan pengambilan keputusan tingkat 1 antara panitia kerja dan pemerintah.
“Dalam rangka pembicaraan tingkat 1 pembahasan rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” kata Willy saat membuka rapat.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej di Surabaya. Foto: Kemenkum RI
Eddy selaku perwakilan pemerintah pun menyampaikan penjelasan Presiden mengenai urgensi disahkannya RUU yang sudah digodok di DPR RI sejak 5 Juni 2025 lalu.
“Bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025. Dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan DPR RI,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Eddy pun menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri. Sehingga memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara,” jelasnya.
Komisi XIII DPR RI rapat bersama pemerintah membahas RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi, Senin (22/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Eddy menyinggung perjanjian yang diteken oleh Indonesia dan Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali. RUU ini merupakan payung hukum yang menjadi tindak lanjut kesepakatan itu.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum atas dasar prinsip saling menguntungkan diharapkan semakin meningkat,” tambahnya.
Presiden berharap DPR segera mengesahkan RUU ini.
“Pengesahan perjanjian nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini rapat pembahasan masih berlangsung, adapun rapat pengambilan keputusan akan dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati poin-poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tengah dibahas.