Komisi XIII ke Pigai soal Tembak Begal: Polisi Wajib Lindungi HAM Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menegaskan tindakan aparat menembak pelaku begal di lapangan tidak selalu berarti menghilangkan nyawa, melainkan dapat dilakukan secara terukur untuk melumpuhkan pelaku yang membahayakan masyarakat.

Hal itu disampaikannya merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut tindakan tembak di tempat terhadap pelaku begal bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Andreas, prosedur tetap (protap) penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian mengatur bahwa tindakan tersebut bertujuan melumpuhkan, bukan membunuh.

“Tembak di tempat kan tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (22/5).

“Sehingga protap (prosedur tetap) tembak di tempat tersebut harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain,” lanjutnya.

Pimpinan komisi yang bermitra dengan Pigai itu menilai dalam kasus kejahatan jalanan seperti begal yang mengancam keselamatan jiwa, aparat justru wajib bertindak tegas untuk melindungi hak asasi korban.

Jika tidak ada perlindungan dari polisi, kata Andreas, masyarakat bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal,” ujarnya.

Andreas menilai tindakan tembak di tempat itu tidak bertentangan dengan HAM, selama dilakukan sesuai prosedur.

“Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat,” katanya.

Menteri HAM, Natalius Pigai (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” lanjutnya.

Pigai juga menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk merampas nyawa seseorang tanpa proses hukum yang sah.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujarnya.