Komisi XIII, Kemenkum & Imigrasi Bahas Anak Stateless Imbas Perkawinan Campuran
·waktu baca 2 menit

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan kewarganegaraan yang muncul akibat perkawinan campuran.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi dan Kemensetneg.
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, mengatakan masih banyak permasalahan terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Salah satu kendala adalah anak-anak tersebut tidak bisa menentukan kewarganegaraannya secara administratif.
“Seperti kita ketahui bersama terdapat kasus nyata yang hingga kini belum dapat terselesaikan, yaitu anak-anak yang lahir dari orang tua WNI dan WNA yang terjebak dalam status yang tidak jelas bahkan menjadi stateless,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti hilangnya hak konstitusional warga negara yang lahir dari perkawinan campuran.
“Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Andreas menyinggung program naturalisasi yang belakangan ini gencar dilakukan pemerintah bagi warga negara dengan garis keturunan Indonesia.
Menurutnya, masih banyak warga keturunan Indonesia yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan.
“Mungkin anaknya lahir di sini, orang tuanya dalam satu turunan lahir di sini atau langsung punya darah satu tingkat di atas. Tetapi mereka menghadapi kesulitan dan sudah menyampaikannya di beberapa pertemuan yang lalu. Ini jangan sampai menjadi salah satu bentuk diskriminasi yang mereka rasakan,” kata Andreas.
