Komisi XIII Rapat Tertutup dengan Kemenimipas: Bahas Anggaran-Evaluasi Kinerja

29 April 2025 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi XIII DPR RI rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Rabu (19/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi XIII DPR RI rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Rabu (19/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat tertutup bareng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (29/4). Rapat dipimpin Pimpinan Komisi XIII Sugiat Santoso.
ADVERTISEMENT
“Hari ini selasa 29 April 2025 RDP Eselon 1 Kemenimipas guna menjalankan tugas-tugas konstitusional kita khususnya tentang evaluasi kinerja dan realisasi anggaran 2024 dan 2025,” kata Sugiat saat membuka rapat.
Sebelum berubah jadi tertutup, Sugiat meminta persetujuan agar rapat dilaksanakan secara terbuka.
“Dan sesuai Pasal 276 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap rapat DPR bersikap terbuka kecuali dinyatakan tertutup, kami meminta persetujuan anggota agar rapat dibuka, apakah peserta rapat setuju?” tanya Sugiat kemudian.
Namun sebelum Sugiat mengambil ancang-ancang untuk mengetuk palu tanda pengambilan keputusan, salah satu peserta rapat melakukan interupsi.
“Interupsi ketua, karena ini pembahasan anggaran maka rapat ini tertutup,” usul salah satu peserta rapat.
“Tertutup ya, apakah rapat ini bersikap tertutup dapat disetujui,” tanya Sugiat yang kemudian di setujui seluruh peserta rapat.
ADVERTISEMENT
Suasana rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Sekretaris Kemensetneg, Dirut PPKGBK & Dirut PPK Kemayoran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kemenimipas sebelumnya mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu awal Rp 15,96 triliun, menjadi Rp 11,47 triliun.
Efisiensi ini meliputi belanja barang dan belanja modal, namun anggaran pegawai tidak dipotong. Rincian pemangkasan anggaran Kemenimipas adalah: belanja barang Rp 2,96 triliun dan belanja modal Rp 1,53 triliun. Pemangkasan ini disetujui oleh Komisi XIII DPR RI.