Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi XIII Soal Napi Lapas Kutacane Kabur: Banyak Alasan, Segera Tangkap Lagi
12 Maret 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKB Mafirion meminta narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, yang kabur pada Senin (10/3) untuk segera ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mafirion mengatakan, alasan para narapidana kabur menjadi refleksi dan evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk penyediaan fasilitas hingga kualitas lapas.
“Kan banyak alasan juga, alasannya karena mereka tidak ada bilik asrama, ya macam-macam lah alasannya,“ kata Mafirion di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4).
“Pesan kita yang kabur itu harus bisa ditangkap lagi,” kata Mafirion.
Mafirion mengatakan, usia Lapas Kutacane sudah berumur. Oleh sebab itu menurutnya perlu dibenahi.
“Kita minta kepada Kementerian Imipas untuk kembali mengevaluasi, terutama lapas di atas 25 tahun untuk dievaluasi kan lapas lapas kita tidak hanya di atas 25 tahun, ada yang di atas 50 tahun bahkan malahan sudah ada yang di atas 100 tahun peninggalan-peninggalan masa lalu,” kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menyebut bahwa dari 52 napi yang kabur, sebanyak 21 orang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Update terakhir dari 52 orang warga binaan yang melarikan diri, sudah 21 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri," kata Mashudi saat mengunjungi langsung Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (11/3).
"Bahkan, ada keluarganya langsung yang mengantarkan mereka kembali ke Lapas. Tinggal 31 orang yang diharapkan segera kembali," jelas dia.
Mashudi, mengakui Lapas Kelas IIB Kutacane melebihi kapasitas semestinya atau overcapacity. Kelebihan kapasitas itu, kata dia, mencapai hingga 300% dari total daya tampung narapidana (napi) di sana. Kondisi itu memprihatinkan.
"Kapasitas yang hanya untuk 100 orang, harus terisi 386 orang, lebih dari 300%. Sedangkan kekuatan petugas penjagaannya 24 orang, 7 orang per shift," jelas dia.