Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Komisi Yudisial Anggap Biasa PK yang Dilakukan Anas
24 Mei 2018 20:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
![Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527152797/gbarvshw79dlsuemqebt.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta angkat bicara terkait penganjuan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum . Alasan pengajuan PK yang menurut Anas karena kesalahan hakim Artidjo Alkostar itu dinilai sebagai hal yang biasa.
ADVERTISEMENT
"Semua terdakwa selalu mengatakan begitu. Semua terdakwa atau terpidana selalu mengatakan hal itu nah makanya tinggal dicek saja di pengadilan" kata Sukma di Kantor ILR, Perdatam, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Sukma mengatakan syarat pengajuan PK sangat terbatas. Salah satunya adalah perlu ada bukti baru tidak diajukan dan tidak dijadikan pembahasan dalam perkara.
"Jadi jika itu tidak ada kemudian PK enggak diterima itu hal biasa juga" katanya.
Selain itu, terkait pensiunnya Artidjo, Sukma menyebut pasti ada perkara yang belum sempat diselesaikan oleh Artidjo dalam masa baktinya.
Namun, Sukma tidak mengetahui berapa banyak perkara yang belum diselesaikan Artidjo.
![Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527152804/ilazaivqar5xug0vrh2p.jpg)
"Kalau jumlah tanya ke MA, tapi kalau dari proses pasti ada karena kan di MA jan terjadi tunpukan perkara yang luar biasa yah, deadlock perkara itu sehingga setiap hakim agung yang pensiun itu pasti meninggalkan perkara yang belum selesai diputus oleh hakim tersebut," ucap Sukma.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan PK terkait kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya. Kasus itu membuatnya dihukum 14 tahun penjara.
Anas terlihat sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta guna menjalani sidang pembacan PK. Saat dikonfirmasi, pengajuan PK ituu merupakan upayanya untuk mencari keadilan.
Sebab menurut Anas, ia dihukum dengan tidak adil.
"Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan. Nah karena itu, sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).