Komisioner Komnas HAM Minta Pemerintah Usut Isi Buku Jokowi Undercover

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyayangkan langkah polisi yang menangkap pengarang buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Natalius menilai, seharusnya pemerintah melakukan upaya progresif berupa investigasi dari informasi yang ditulis Bambang.
"Justru negara harus membantu menjernihkan pertanyaan publik, mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat Indonesia?" kata Natalius dalam keterangan kepada kumparan, Kamis (5/1).
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan di mana Jokowi lahir dan dibesarkan. Juga apakah memang ada hubungan antara Jokowi dengan PKI di tahun 1950-an dan 1960-an. Penangkapan terhadap Bambang, dinilainya justru sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat.
"Kita tetap antisipasi sedini mungkin karena kesangsian atas identitas akan menjadi tutur sejarah dan berita kelam pada masa yang akan datang," ujarnya.
Natalius menilai, mestinya pemerintah membantu Presiden Jokowi dengan membentuk tim independen. Tim ini terdiri dari para ahli dari universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan hingga lembaga intelijen seperti BIN dan BAIS.
Tim bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui tes DNA. Kemudian hasilnya dapat dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.
"Di saat proses belangsung Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga difitnah," ucapnya.
Menurut Natalius, di negara maju proses penyelidikan terhadap Presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lazim dan bukan luar biasa. "Pemerintah sebaiknya hindari melakukan tindakan defensif dengan menyatakan isi buku Jokowi Undercover tidak benar, fitnah, bohong dan sebagainya," terang Natalius.
