Komisioner KPAI Sitti soal Kolam Renang: Saya Tak Paham, Kesalahan Saya Apa?

25 April 2020 18:12 WIB
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, angkat bicara soal putusan Dewan Etik yang menyatakan ia bersalah melanggar kode etik. Sitti dinyatakan melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
ADVERTISEMENT
Sitti menyatakan, selama sidang etik tersebut, ia tak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, kata Sitti, Dewan Etik juga mengabaikan permohonan maaf mengenai apa yang ia sampaikan soal kolam renang.
"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya, di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," ujar Sitti dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (25/4).
Tak hanya itu, Sitti juga tidak memahami ucapannya mengenai kolam renang masuk kategori kesalahan yang mana.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa? Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu, yang disambut oleh para pimpinan KPAI," jelasnya.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Ia pun menduga upaya memberhentikannya dari jabatan Komisioner KPAI terkait advokasinya dalam kampanye antitembakau.
ADVERTISEMENT
"Kuat dugaan ini terkait dengan peran saya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau. Hal ini didasarkan pada adanya kaitan pola yang sama dalam memainkan buzzer, serta account-account yang digunakan dengan gaya Bahasa yang sama, meski kemudian hari secara rapih account tersebut kemudian diganti," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.
KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Alhasil, KPAI menyurati Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.