Komisioner KPU Nias Barat Jadi Tersangka Usai Tepergok Selingkuh di Kos

24 April 2025 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Nias Barat berinisial FID (38), ditetapkan sebagai tersangka usai tepergok berduaan bersama seorang wanita di sebuah kamar kos Jalan Sudirman, Kota Gunung Sitoli, Nias.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.
“Sudah tersangka, keduanya (bersama terduga selingkuhannya). Ditetapkan sejak Rabu (23/4) kemarin,” kata Motivasi saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (24/4).
“Karena kan di situ kita jelaskan istri komisioner itu membuat laporan tentang zina,” sambung dia.
Meski begitu, belum dilakukan dilakukan penahanan terhadap keduanya. Namun, diberlakukan wajib lapor.
"Jadi pasal yang kita tetapkan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan,” kata dia.
“Sehubungan yang perkara yang dipasalkan ke tersangka kurungan 9 bulan, maka pertimbangan penyidik untuk melakukan wajib lapor para tersangka selama perkara dalam penyidikan,” kata dia.
“Itu tergantung penilaian penyidik, kalau kooperatif sama ke JPU ya,” jelasnya.
FID sebelumnya dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4). Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center.
ADVERTISEMENT