Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Perzinaan, KPU Sumut Gelar Rapat Internal

24 April 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPU Sumut merespons soal komisioner KPU Nias Barat, FID (38), yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan selingkuh bersama seorang wanita di sebuah indekos. Istri FID mempolisikan dalam kasus perzinaan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menuturkan usai mendapati laporan itu, pihaknya langsung menggelar rapat dan melakukan pemeriksaan internal.
“Itu memang sudah semalam, sudah KPU Provinsi sudah konfirmasi langsung ke KPU Nias Barat bahwa memang bener yang digerebek bersama orang lain itu adalah salah satu seorang komisioner KPU Nias Barat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
“Ya itu ya, kita menunggu proses hukum yang berlaku oleh Polres,” sambungnya.
Agus mengatakan, pihaknya menggelar rapat online bersama KPU Nias. Dalam rapat itu, mereka juga melakukan pengawasan lebih lanjut.
Namun, sayangnya, FID, tidak dapat hadir di rapat online itu untuk dimintai klarifikasi.
”’Semalam kita sudah pengawasan internal cuma kita juga berharap semalam bisa langsung dihadiri oleh si F itu ya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Cuma karena lagi proses di Polres sehingga tak dibenarkan komunikasi keluar. Jadi kita akan melakukan verifikasi ulang pengawasan internal langsung untuk membuat statusnya nanti, per hari belum diberhentikan (dari jabatannya),” jelasnya.
Persilakan Lapor ke DKPP
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy menuturkan pihaknya terbuka bila ada yang ingin melaporkan ulah FID ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres. Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI,” kata Robby saat dihubungi terpisah.
“Tapi kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP dipersilakan saja. Tapi kami akan bikin pengawasan internal sendiri,” jelasnya.
Yang pasti, kata Robby, pihaknya prihatin atas insiden ini.
ADVERTISEMENT
“Prihatin, KPU Sumut prihatin. Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Tindak Perzinaan

FID dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4). Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center.
Istri FID yakni NG kemudian melaporkan keduanya atas dugaan tindak perzinaan. Pada Rabu (23/4), keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor.
FID dan selingkuhannya dijerat pasal perzinaan tepatnya Pasal 284 KUHP.