Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

29 Januari 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua dan Anggota KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. Dok: Instagram @kpupadangsidempuan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dan Anggota KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. Dok: Instagram @kpupadangsidempuan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut menetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan caleg. Parlagutan pun langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 28 ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Parlagutan ditangkap di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumut, Sabtu (27/1), atas perbuatannya yang diduga memeras para caleg.
Di kafe itu, Parlagutan diduga sedang bagi-bagi Rp 25 juta, uang yang diduga hasil pemerasan. Dia pun langsung ditangkap dalam sebuah OTT yang dipimpin AKBP Musa P. Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe, dan tim.
"Sudah dilakukan penindakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (29/1).

Modus

Ilustrasi uang rupiah. Dok: Shutterstock
"Modusnya, meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.
ADVERTISEMENT