Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisioner KPU Pantau Langsung PSU DPD di Sumbar: Berjalan Baik
13 Juli 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD Provinsi Sumbar pada Sabtu (13/7). Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos yang memantau langsung memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini saya lihat semua teknis penyelenggaraan masih dalam kondisi sangat baik untuk melayani pemilih di TPS,” kata Betty saat meninjau TPS 56 Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Total TPS di Padang ada 2.681. Sampai sejauh ini saya juga belum menerima laporan kalau ada yang perlu disolusikan segera,” tambahnya.
PSU di TPS dimulai pada 07.00 hingga 13.00 WIB. Proses PSU di TPS juga diawasi oleh Panwascam (panitia pengawas kecamatan).
Proses memilih di TPS juga sama seperti Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Pemilih yang sudah tercatat sebagai pemilih mendaftar terlebih dahulu ke petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Kemudian ke bilik suara dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Lalu diakhiri dengan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih.
ADVERTISEMENT
Daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Provinsi Sumbar juga dipampang pada papan informasi di depan TPS. Total ada 16 calon anggota DPD pada PSU kali ini.
“Dari surat suaranya yang tadi saya lihat, ada 16 peserta pemilu untuk calon DPD di Sumatera Barat,” ujarnya.
“Dan surat suaranya kan tidak terlalu besar, ada fotonya, ada nomor urut dan nama yang bersangkutan, sehingga nanti lebih memudahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu di antaranya,” sambungnya.
KPU melakukan PSU di Sumbar sesuai putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Pada Pileg DPD pada Februari 2024 lalu, Irman Gusman tidak diikutsertakan oleh KPU. Ia kemudian menggugat ke MK dan dikabulkan.
ADVERTISEMENT