Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi, Rabu (24/4), di Gedung DKPP. Sidang ini terkait komentar Pramono di cuitan mantan Wasekjen Demokrat Andi Arief soal hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
ADVERTISEMENT
Kasus itu dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menilai Pramono melanggar kode etik. Laporan tersebut bernomor Perkara 23-PKE-DKPP/II/2019.
Pramono selaku pihak terlapor hadir dalam sidang ini. Ia tampak datang ditemani Ketua KPU Arief Budiman, dan beberapa Komisioner KPU lainnya seperti Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, dan Viryan Azis.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Muhammad Alhamid dan Ida Budhiati. Wahyu, yang menjadi saksi di persidangan, menuturkan bukan hanya Pramono saja yang mengomentari cuitan Andi Arief, tetapi beberapa komisioner KPU lainnya.
"Yang Mulia, kedatangan kami semua di sini bukan hanya sebagai bentuk solidaritas kami. Tetapi kami semua ikut bersuara dan menyampaikan kepada media mengenai cuitan itu. Bahkan beberapa komisioner lain berkomentar lebih tajam dari Pak Pramono," kata Wahyu di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pihaknya menyayangkan sikap Andi Arief terkait cuitan surat suara tujuh kontainer telah tercoblos itu. Menurutnya, jika Andi menemukan adanya kejanggalan soal pemilu, seharusnya Andi melaporkan secara langsung kepada KPU.
"Kenapa tidak membuat laporan langsung ke KPU? Tetapi melapor di Twitter kemudian cuitan itu dihapus, itu membuat kami heran. Lalu mengapa saat menulis itu tidak menyertakan akun @KPU_RI di Twitter? Itu juga membuat kami bertanya-tanya," tutur Arief.
Sidang hingga kini masih berlangsung. DKPP masih mendengar pernyataan yang disampaikan oleh pihak pengadu dan KPU selaku pihak teradu.
ACTA melaporkan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ke DKPP karena dianggap melanggar kode etik setelah mengomentari soal cuitan eks Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait hoaks tujuh kontainer surat suara.
ADVERTISEMENT
“Kami melihat bahwa komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid, telah mengeluarkan statement di luar tupoksi (tugas pokok fungsi) KPU, menilai bahwa Twitter Pak Andi Arief sudah dibuat terencana,” ucap Hendarsam dari ACTA di Kantor DKPP, Selasa (8/1).
Hendarsam menilai bukan kewenangan KPU untuk menilai hoaks atau tidaknya cuitan Andi. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas kepolisian, bukan penyelenggara pemilu.