Komite Penyelamat TVRI Dianggap Tak Punya Legalitas

31 Mei 2020 21:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Kesekretariatan dan Kelembagaan TVRI, Ali Qausen, mengklaim karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyesalkan berbagai pernyataan yang dilontarkan Komite Penyelamat TVRI. Selama ini, Komite Penyelamat memang kerap mengkritik internal TVRI, khususnya untuk Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
"Komite Penyelamat LPP TVRI tidak memiliki legalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karyawan TVRI tidak mengakui komite dan keberatan dengan apa yang dilakukannya," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (31/5).
"Kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat TVRI yang sering mengirimkan pernyataan dan dimuat di media massa online ini terindikasi merusak marwah lembaga dan membuat gaduh internal TVRI," sambungnya.
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Ali menjabarkan beberapa aksi yang dilakukan Komite Penyelamat, mulai dari penyegelan ruang Dewas, pemasangan kain hitam di gedung TVRI, hingga mengganggu proses seleksi Dirut PAW TVRI. Menurut Ali, berbagai tuduhan dari Ketua Komite Penyelamat Agil Samal tidak memiliki dasar dan kewenangan hukum yang jelas.
"Komite Penyelamat sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberhentikan Dewan Pengawas TVRI maupun membatalkan pemilihan Direktur Utama TVRI, karena komite ini bentuknya ilegal, tidak mewakili pegawai TVRI dan Agil Samal (Ketua Komite Penyelamat), tidak memiliki legitimasi apa pun untuk berbicara mewakili TVRI," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait sosok Agil Samal, Ali mengaku Agil memang menjabat sebagai Kepala Seksi Siaran Berita TVRI Pusat. Namun, Ali menilai penunjukan Ali sebagai ketua Komite Penyelamat, termasuk pembentukan lembaganya, tak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Agil Samal telah melanggar aturan ASN dengan membangun dan melakukan provokasi atas sejumlah isu TVRI. Mulai dari isu tentang pembayaran tunjangan kinerja karyawan, hingga proses seleksi Dirut TVRI melalui sejumlah framing dan pernyataan di media, termasuk terkendalanya tunjangan kinerja karyawan," kata Ali.
Perwakilan karyawan TVRI, Agil Samal. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Dalam beberapa pernyataannya, Agil Samal memang kerap mengkritik keras kinerja Dewas. Salah satunya soal seleksi pemilihan Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya telah cacat prosedur. Agil pun meminta Dewas diberhentikan karena telah melanggar UU MD3 dan melecehkan marwah DPR yang meminta seleksi Dirut dihentikan.
ADVERTISEMENT
“Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada di bawah UU. Kami akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden untuk menghentikan proses ini," ujar Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
"Kami dari komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka, ini adalah semangat menghancurkan dan memperkeruh keadaan di TVRI bukan sebaliknya, ingin memajukan TVRI," ujar Agil.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.