Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komite PK DKI: Warga Tak Perjuangkan Haknya, Korupsi Akan Tetap Jalan
5 Januari 2018 5:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Komite Pencegahan Korupsi (PK) DKI Jakarta mulai mengenalkan proses penangangan korupsi yang beriringan dengan HAM. Selama ini dua isu tersebut selalu dibicarakan secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Komite PK DKI, Nursyahbani Katjasungkana menyebut, kasus korupsi e-KTP sebagai salah satu contoh kasus korupsi yang mempengaruhi hak asasi manusia.
"Justru nyambung dong korupsi itu masalah hak asasi manusia karena berdampak kepada kemiskinan dan kurangnya layanan publik. Coba, e-KTP di korupsi. Berapa juta orang terhambat hak identitas KTP-nya, (hak) hukumnya yang sangat mendasar. Masalah hak asasi manusia yang large," kata Nursyahbani di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1) malam.
Mantan anggota Komnas Ham ini mengatakan, hak rakyat untuk mendapatkan fungsi pemerintahan, seperti pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan tidak sepenuhnya tercapai, karena anggaran negara yang di korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu cara kerja Komite PK untuk memperkenalkan isu korupsi dan HAM kepada warga adalah dengan membuat workshop atau forum yang mendorong gerakan anti korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, ia mengaku sudah sering membentuk forum serupa dan terbukti efektif untuk mengawasi pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Memberikan stimulan kepada masyarakat supaya mereka sendiri yang akhirnya mengetahui. (Apabila) mereka-mereka tidak mempertahankan haknya, (tidak) memperjuangkan haknya ya korupsi akan tetap jalan," lanjutnya.
Namun, Nursyahbani menyebut pengadaan forum ini tidak dapat dijalankan sendiri. Komite PK membutuhkan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membuatkan konsep edukasi untuk masyarakat. Ia ingin ke depannya warga bisa menstimulasikan dirinya masing-masing sebagai pengawas pemerintahan.
"Menstimulasi kepada mereka bergerak sendiri dengan membentuk forum-forum warga yang akan menjadi watchdog bagi Pemda, yang seharusnya melayani mereka ini memang butuh prespektif baru dalam pemahaman rule of law juga," ucap Nursyahbani.
Menurutnya, saat ini belum banyak SKPD yang mengimplementasikan kedua isu tersebut secara bersamaan. Ia melihat SKPD menganggapnya sebagai sekedar administrasi, dan ke depannya itulah yang akan didorong oleh Komite PK DKI.
ADVERTISEMENT
"Misalnya SKPD-SKPD itu punya inspektoratnya sendiri, pengawasan. Tapi tidak memasukkan aspek korupsinya dan aspek HAM-nya. Dan kalau kalian melakukan ini sebetulnya ikut serta menegakkan HAM yang menjadi kewajiban negara untuk menegakkannya kepada masyarakat," tutupnya.