Komitmen Pemprov DKI Dalam Jihad Melawan Tempat Hiburan 'Nakal'

14 April 2018 5:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sense Karaoke Mangga Dua. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sense Karaoke Mangga Dua. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penggerebekan Sense Karaoke yang berlokasi di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara menambah panjang daftar tempat hiburan malam yang terancam dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional pada Rabu (11/4) malam puluhan pengunjung dan pegawai Sense diketahui positif narkoba setelah menjalani tes urine.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu, petugas BNN menggunakan bantuan Anjing K9 untuk mengendus setiap sudut ruangan baik di lantai dasar maupun lantai dua. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkoba berhasil ditemukan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik-plastik kecil untuk diedarkan dalam ruang karaoke,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (12/4). Arman juga mengatakan, dalam penggerebekan tersebut ada 36 orang yang dibawa ke kantor pusat BNN untuk menjalani pemeriksaan intensiff.
Dari ke 36 orang tersebut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dimana salah satunya adalah WN China. Ke 36 orang tersebut terdiri dari 2 WNA, 5 pelayan, 9 petugas manajemen, dan 21 tamu yang berkunjung ke Sense Karaoke.
ADVERTISEMENT
"6 Orang ini pada saat kita lakukan penggeledahan, mereka melakukan transaksi narkoba di ruang karaoke tersebut. Dengan kata lain 6 orang kita temukan dengan barang bukti tersebut," kata Arman, Jumat (13/4).
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Selain itu, ada 12 orang pengunjung Sense yang dipulangkan oleh pihak BNN. "Sembilan orang direhab," kata dia.
Tidak hanya menyita narkoba, tim dari BNN juga menyita sejumlah lempengan besi dan sejumlah berkas-berkas dari tempat hiburan malam itu. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan segera mencabut izin usaha dan menutup Sense Karaoke.
“Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam, jadi dari Dinas Pariwisata ada di sana mereka bersama-sama, data-datanya sudah lengkap dan hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kita laksanakan (penutupan),” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penggeledahan Sense Karaoke oleh BNN. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan Sense Karaoke oleh BNN. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan Pemprov DKI bisa langsung menutup Sense Karaoke berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Anies optimistis pergub tersebut sangat efektif untuk menindak tempat hiburan yang berusaha tak menaati peraturan.
Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI akan menindak tegas seluruh tempat hiburan yang berusaha mengedarkan narkoba. Pemprov DKI akan langsung mencabut izin usaha dan menutup seluruh bisnis tempat hiburan yang berusaha mengedarkan narkoba.
"Karaoke lain yang ada, kita belum kirimkan (surat pencabutan izin usaha). Kalau misalnya ada yang coba-coba mengedarkan narkoba sebagai bagian ada distribusi narkoba kita akan tindak tegas. Tidak ada kompromi. Ini harga mati," tutur Sandi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah mengeluarkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Exotik dan Karaoke Sense. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/4) yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi.
ADVERTISEMENT
Menurut Edy pencabutan izin itu setelah Dinas PTSP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kedua tempat usaha itu.
"(Izin) keduanya sudah dicabut. Memang sudah disampaikan surat penutupannya. Dikeluarkan kemarin (Kamis) dan langsung disampaikan (kepada Diskotek Exotik dan Karaoke Sense)," Edy mengatakan.
SK Penutupan Diskotek Eksotik dari DPMPTSP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SK Penutupan Diskotek Eksotik dari DPMPTSP (Foto: Istimewa)
Edy menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 18 April 2018 agar mereka dapat segera menutup tempat usahanya. "Kita beri kesempatan sampai dengan Rabu 18 April untuk menutup sendiri (usahanya)," tambah dia.
Diskotek Eksotik sendiri terancam ditutup karena seorang pria bernama Sudirman (47), tewas di Rumah Sakit Husada Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 1 April lalu. Ia diduga tewas setelah mengalami overdosis usai mengunjungi diskotek itu pada 31 Maret malam. Di sanalah, Sudirman mengalami overdosis.
ADVERTISEMENT
Sudirman lalu dibawa rumah sakit tapi, nyawanya tak tertolong.
Kedua tempat hiburan malam ini jelas mengikuti jejak Alexis yang ditutup oleh Pemprov DKI. Hotel yang sempat disebut oleh mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok sebagai "Surga Dunia" ini telah resmi ditutup sejak 29 Maret 2018 lalu