Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komitmen TNI AD soal Kasus Warga Deli Serdang Diduga Diculik & Dianiaya Oknum
23 Desember 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TNI AD berkomitmen terhadap penegakan hukum terkait kasus Andreas Sianipar (44 tahun) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang ditemukan tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Andreas tewas usai diduga diculik dan dianiaya oknum TNI, Serka H, bersama 4 warga sipil lainnya.
Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Refrizal menyebut saat ini Serka H ditahan di Pomdam I Bukit Barisan. Tapi, statusnya masih terperiksa, belum tersangka.
“Masih dalam pendalaman, sudah ditahan, tapi masih didalami, sudah di Pom (Pomdam I Bukit Barisan),” kata Refrizal.
“(Statusnya) Terperiksa. Ditahan sejak Sabtu (14/12),” sambungnya.
Refrizal bilang, dari hasil pemeriksaan sementara, Serka H tidak mengakui adanya insiden penculikan dan penganiayaan itu.
“Yang bersangkutan belum mengakui kalau dia yang menyekap, masih didalami, akan ada pendalaman, yang penting validitas yang kita buktikan,” sambungnya.
Andreas sebelumnya diculik dan disekap pada Minggu (8/12) lalu di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Lalu, keluarga melaporkan hilangnya Andreas ke Polrestabes Medan pada Rabu (11/12) sejak dibawa paksa di sekitar Jalan Medan-Binjai Km 10. Jasad Andreas akhirnya ditemukan pada Sabtu (21/12) dini hari di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Komitmen TNI AD ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di berbagai kesempatan juga selalu menegaskan bahwa pihak TNI tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum.
“Saya sering sampaikan, di kita selalu commit kok, enggak mungkin ada yang melepas kalau ada 2 pelanggaran hukum apalagi sampai meninggal,” ujar Maruli.
Menurut Maruli, proses hukum di institusi militer, termasuk pengadilan militer, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Tapi itu kan prosesnya itu berbulan-bulan yang namanya proses pengadilan itu. Di sipil pun kadang-kadang baru ketahuannya bertahun itu. Jadi perkembangan sementara mereka sedang diperiksa saja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian atau pemecatan terhadap anggota yang terlibat, Maruli menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah.
“Oh iya gak bisa, memang secara umum yang namanya sudah terlibat pembunuhan ya bisa. Tapi kan selalu kita azas praduga tidak bersalah,” katanya.