Komjak Dorong Kejagung Beri Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK

16 November 2020 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers.

 Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong agar Kejaksaan Agung memenuhi permintaan dokumen terkait Djoko Tjandra yang diajukan KPK. Sebelumnya, KPK sudah bersurat 2 kali ke Kejagung terkait permintaan dokumen itu dalam rangka supervisi kasus, tapi belum diberikan.
ADVERTISEMENT
"Kita mendorong agar Kejaksaan memenuhi permintaan KPK sebab menurut ketentuan dalam pelaksanaan fungsi supervisi dan koordinasi KPK punya kewenangan untuk meminta dokumen tersebut," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (16/11).
Barita mengatakan, sebagai sesama penegak hukum, baiknya saling membantu dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Terlebih terkait supervisi KPK, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan sudah ada aturan turunannya berupa Perpres.
"Sebagai sesama lembaga penegak hukum adalah wajib untuk saling membantu dan mempermudah sinergitas untuk kepentingan penegakan hukum yang baik dan adil," pungkasnya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Selain bersurat ke Kejagung, KPK juga sudah bersurat kepada Bareskrim Mabes Polri untuk meminta berkas terkait Djoko Tjandra. Kedua lembaga tersebut merupakan yang menangani dua klaster berbeda di kasus terpidana cessie bank bali itu.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara tersebut yakni pertama di Kejaksaan Agung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.
Kedua di Polri terkait pencabutan status DPO Djoko Tjandra di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sehingga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan aman.
Diketahui kini seluruh pihak yang terjerat di 2 klaster itu sudah menjadi terdakwa dan kasusnya tengah disidangkan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkait surat permintaan berkas dua klaster itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya sudah 2 kali baik ke Kepolisian maupun Kejagung. Namun hingga kini KPK belum menerimanya.
ADVERTISEMENT
"Tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Nawawi kepada wartawan.