Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komjak Kirim Tim ke Surabaya, Kawal JPU Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
30 Juli 2024 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengirimkan tim supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ini dilakukan untuk mengawasi proses pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum terkait vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamental sistem peradilan pidana kita," kata Komisioner Komjak, Nurokhman, dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Tim supervisi, lanjut dia, akan dipimpin oleh Komisioner Komjak Diah Srikanti. Lembaga pengawas eksternal Korps Adhyaksa ini bakal melakukan pendampingan dalam penyusunan kasasi.
"Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh," ungkap Nurokhman.
Nurokhman menjelaskan, ada beberapa aspek yang menjadi fokus dalam supervisi ini. Mulai dari menganalisa barang bukti elektronik sebagai pembuktian, hubungan perbuatan Ronald Tannur dengan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, serta evaluasi upaya pertolongan yang dilakukan Ronald.
Dia menilai, landasan hukum dalam pengajuan kasasi nantinya sudah sangat kuat. Merujuk Pasal 244 KUHAP, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, dan Pasal 259 KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Komjak optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan," ujar Nurokhman.
"Sebagai lembaga independen, kami berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya," tambahnya.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim mengatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menyampaikan Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT