Komjak Sambangi Kejari Surabaya: Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

31 Juli 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Heffinur (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Heffinur (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim supervisi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/7). Komjak RI memberikan masukan kepada Kejari Surabaya terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).
"Langkah yang kita jalani ya seperti hari ini. Kita mendatangi Kejari Surabaya, mempelajari sebelum kemari juga kami sudah membaca putusan. Kemudian terhadap langkah-langkah yang kita lakukan kita sampaikan kepada mereka (Kejari Surabaya) kira-kira apa sih putusan sampai begini begitu, kemudian kita beri masukan kepada mereka terkait pemeriksaan-pemeriksaan perkara ini," ujar Anggota Komisi Kejaksaan RI, Heffinur, kepada wartawan.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Komjak meminta Kejari Surabaya segera mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Jangan sampai Kejari Surabaya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan untuk kasasi.
"Untuk melakukan kasasi terhadap tuntutan bebas ini. Kita sudah menuntut secara maksimal juga, teman-teman juga sudah tahu semua yang kita tuntut, ya kita harus kasasi. Yang perlu saya ingatkan kepada Pak Kajari dan teman-teman JPU jangan sampai lewat waktunya. Gara-gara demi hukum akan keluar. Sehingga waktu sebelum itu harus disampaikan kasasinya," ucap Heffinur.
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal (kanan) di ruang humas kantor PN Surabaya, Senin (29/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelumnya Kejari Surabaya berencana mengajukan permohonan kasasi kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti, melalui PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Namun, Kejari Surabaya belum mendapatkan salinan putusan dari PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024. Alasan PN Surabaya belum memberikan salinan putusan karena mengalami gangguan pada server beberapa hari lalu.
Teranyar, salinan putusan sidang telah dikirim PN Surabaya ke Kejari Surabaya sejak Selasa (30/7).