Komjen Arief Minta Polisi Petik Pelajaran dari Kasus di Duren Tiga
·waktu baca 2 menit

Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto memberi pesan dan arahan kepada jajaran Baharkam Polri. Sejumlah hal disinggung antara lain kasus Duren Tiga, Kanjuruhan dan Irjen Teddy Minahasa.
Arief memberikan arahan ke jajaran Baharkam Polri pada Senin (17/10).
"Kejadian kejadian yang sudah kita saksikan, kita alami di dalam internal kepolisian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semuanya, harus menjadi introspeksi semuanya," kata Arief seperti dikutip kumparan.
Arief melanjutkan, apa yang terjadi dari kasus-kasus itu semua mulai dari Duren Tiga yakni kasus Ferdy Sambo, tragedi di Kanjuruhan, hingga kasus Irjen Teddy Minahasa sarat akan pelajaran bagi anggota polisi.
"Apakah kita sebagi pemimpin, sebagai staf, tahu bagaimana kita memerintah anak buah? Jangan pula anak buah itu dijerumuskan. Ada 100 orang lebih ditahan diproses sidang kode etik karena perintah dari pimpinannya," beber dia.
"Bayangkan dari pati (perwira tinggi) sampai bintara. Pangkat tertinggi sampai terendah. Melakukan obstruction of justice atas perintah. Nah ini tidak akan terjadi kalau pimpinannya tidak memerintahkan hal yang negatif," tambah dia lagi.
Arief melanjutkan, sebagai anggota polisi di kasus di Duren Tiga itu, hal tersebut tidak akan terjadi kalau anak buah tahu mana yang benar mana yang salah.
"Kalau ada perintah salah, ya berikan saran yang baik. Kalau itu salah tetap dipaksakan untuk melakukan, ya jangan dilakukan. Lebih baik dicopot daripada dampaknya pada kita dan keluarga kita. Ini yang selalu ingin saya tekankan pada saudara semuanya, kita ini bukan seperti militer. Militer itu ada aturan, ketika diperintah, kita menolak maka penolakan itu baru disampaikan setelah 7 hari. Perintah pimpinan itu hukum, sehingga kita tidak ada kesempatan untuk menolak," urai dia.
Menurut Arief, dalam organisasi kepolisian, sebagai penegak hukum maka aturan atau normanya adalah norma hukum.
"Saya pada waktu Kabareskrim pernah menyampaikan dan itu menimbulkan pendapat atau semacam tentangan. Ketika kalian menegakkan hukum maka panglimanya adalah hukum. Jangan sampai kalian menegakkan hukum karena perintah pimpinan. Disuruh menegakkan hukum, padahal itu harusnya perdata, diperintahkan masuk proses saja. Akhirnya konyol. Bukan karena perintah, tapi karena aturan hukum. Begitu juga ketika Anda menindak anggota yang melakukan kesalahan," urai dia.
Reporter: Andin
