Komjen Firli Belum Dapat Undangan dari Istana Bahas Perpres KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers  Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1).  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK tengah digodok pemerintah. Bahkan draf itu sudah dalam tahap finalisasi.

Salah satu poin dalam draf mengatur soal kedudukan pimpinan KPK berada di bawah Presiden. Selain itu diatur pula keberadaan Inspektorat di KPK.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri enggan berkomentar soal hal tersebut. Firli beralasan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal Draf Perpres tersebut.

"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apa pun, cukup isunya seperti itu. Tidak ada pembahasan dan belum ada undangan dari Kemensetneg untuk pembahasan itu," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

"Jangan nanya yang belum dibahas. Sampai hari ini belum ada pembahasan itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan," jelas dia.

Pimpinan KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Senin (30/12). Foto: M Ltfan Darmawan/kumparan

Soal KPK yang harus melapor ke Presiden, Firli mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK juga diharuskan mempertanggungjawabkan kerjanya ke DPR, sama seperti kementerian lain di level eksekutif.

"Sebenarnya dalam UU 19 2019 maupun UU 30 2002 ada mekanisme tentang pelaporan pertanggungjawaban, kinerja tahunan maupun masa akhir jabatan, itu lapor kepada presiden, DPR, BPK kalau enggak salah, pokoknya ada itu adalah pertanggungjawaban mengenai tentang kinerja dan anggaran," kata Firli.

Meski begitu, ia menyebut draf Perpres soal KPK akan segera dibahas dan pembahasan akan melibatkan KPK.

"Bukan, bukan masalah berharap (dibahas) atau tidak, itu tugas kita bersama. Kita akan bahas bersama, tidak ada yang namanya peraturan pemerintah perundang-undangan, UU apa pun tidak diajak KPK. KPK pasti diajak" jelasnya.

Dalam draf yang diterima kumparan, pada pasal 1 mengenai Pimpinan KPK disebutkan kedudukannya berada di bawah Presiden. Dalam draf itu disebutkan pimpinan akan berstatus setara menteri.

collection embed figure

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Perpres tersebut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Aturan Perpres ini merupakan dampak dari lahirnya UU 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Hal itu termuat dalam Pasal 3, yang berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".

Pada UU sebelumnya, Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".

Terkait pasal ini, ICW pernah menjelaskan bahwa aturan ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi, yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU KPK lama.

Namun, revisi UU KPK terkait hal itu juga merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa KPK masuk rumpun eksekutif.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan