Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

1 September 2022 17:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Komnas HAM Terkait Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Fadhlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Komnas HAM Terkait Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Fadhlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM membuka hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari penyelidikan itu Komnas HAM menemukan 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Didasarkan pada proses, temuan dan analisa faktual, kami beranjak pada analisa pelanggaran HAM. Ada 4 poin," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers, Kamis (1/9).
Adapun empat poin pelanggaran HAM tersebut, sebagai berikut:
1. Terdapat Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999. Memang terdapat pembunuhan Y (Brigadir Yosua) yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas FS (Ferdy Sambo).
2. Hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 39 UU Nomor 39 Tahun 1999. Yosua yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan sebagainya, yang kami sebut sebagai first trial. Selain itu terhadap PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi tanpa intervensi apa pun.
ADVERTISEMENT
Beka mengatakan kejadian dugaan kekerasan seksual itu ada di Magelang, tapi dalam skenario kasus yang dibangun terjadi di Duren Tiga. Menurut dia ini hambatan kebebasan Putri untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
3. Obstruction of justice. Terdapat tindakan-tindakan obstruction, tindakan yang dimaksud melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat sebelum proses hukum. Kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Tindakan ini berimplikasi pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional.
4. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktanya atas peristiwa ini terhadap perlindungan anak, khususnya perlindungan anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi).
ADVERTISEMENT
"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun socmed yang bersangkutan dan tentu saja jadi concern bersama supaya anak-anak itu bisa tumbuh kembang dengan baik," pungkas Beka.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
Pembunuhan ini telah direncanakan oleh Sambo. Ia juga membuat skenario Yosua melecehkan Putri dan melakukan penodongan di rumah dinas itu. Kemudian Yosua terlibat baku tembak dengan Richard hingga akhirnya Yosua tewas.
Namun, manipulasi fakta itu akhirnya terungkap usai Richard buka suara terkait peristiwa yang sebenarnya. Baku tembak tidak pernah terjadi, yang ada ialah eksekusi Brigadir Yosua yang telah direncanakan oleh Sambo. Penembakan disebut karena dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
ADVERTISEMENT
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu Polri juga mengusut kasus obstruction of justice yang terjadi dalam kasus tersebut. Sudah ada 6 perwira Polri yang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.