Komnas HAM: Ada Indikasi Pengaburan Fakta Peristiwa Tewasnya Brigadir Yosua

6 Agustus 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menemukan adanya indikasi upaya pengaburan fakta peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan siber yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Tapi memang tadi beberapa keterangannya memperkuat kekhawatiran-kekhawatiran atau dugaan-dugaan saya tadi katakan upaya-upaya mengaburkan peristiwa ada indikasi itu, tapi kita belum berani menyimpulkan," ujar Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (5/8) malam.
Pemeriksan siber itu, kata Taufan, memang belum rampung. Hanya saja, indikasi itu telah sedikit muncul ke permukaan dan diperkuat dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang memeriksa 25 anggotanya terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan
"Belum, indikasi-indikasi saja. Nanti lah kita kasih penjelasan, belum kita uji belum berani mengatakan. Tapi ada indikasi-indikasi yang semakin memperkuat kebijakan Kapolri tadi malam itu," tutur Taufan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komnas HAM ialah soal CCTV. Sebab, tidak ditemukan CCTV yang bisa membuat jelas peristiwa pada awal Juli di rumah dinas Kadiv Propam itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Taufan, sempat ada ketidaksinkronan penjelasan dari polisi soal rusaknya CCTV di dalam rumah dinas. Kecurigaan Komnas HAM menguat ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang masih terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.
"Sekarang Kapolri sudah menjawab konsen Komnas HAM tentang jawaban yang tidak sinkron satu sama lain itu yang menimbulkan kecurigaan Komnas HAM ada sesuatu yang terjadi di dalam sini bukan rusak alamiah gitu," papar Taufan.
Dalam keterangannya, Kapolri juga menyinggung soal CCTV yang terhubung ke pos satpam di kompleks rumah dinas Kadiv Propam. Ada dugaan rekaman CCTV diambil kemudian dirusak. Hal itu pula yang kemudian didalami dari pemeriksaan 25 anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufan, hal itu mengindikasikan terjadinya obstruction of justice atau dugaan upaya menghalangi penyidikan.
"Dijawab kapolri dengan memeriksa dan diakui bahwa ada aparatnya yang mengambil CCTV itu. Jelas kan kalau kayak itu berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," ujar Taufan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan 25 anggota Polri itu terkait etik. Pemeriksaan etik ini dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Tim Irsus (Inspektorat Khusus) telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. 25 Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Penanganan TKP yang tak profesional ini menyebabkan terjadinya hambatan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini juga, Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.