Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komnas HAM: Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Warga Binaan di Lapas Pakem
7 Maret 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan tim di lapangan menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak Lapas Pakem.
Pelanggaran tersebut, menurutnya telah menyalahi konvensi internasional anti penyiksaan, perendahan martabat manusia dan penghukuman tidak manusiawi yang telah lama diratifikasi Indonesia.
"Kami menemukan dan mendapatkan laporan kemudian kita investigasi ke sana, kita selidiki, dan pantau ke sana, kita menemukan berbagai pelanggaran yang ini tadi bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan, perendahan martabat manusia, dan penghukuman tidak manusiawi," kata Ahmad dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Komnas HAM, Senin (7/3).
Tak hanya menyalahi hasil ratifikasi dari konvensi dunia, Ahmad menyebut tindakan tersebut jelas-jelas juga telah melanggar standar operasional atau SOP yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melalui PermenkumHAM.
ADVERTISEMENT
"(Tindakan) itu (bertentangan) dengan Nelson Mandela standart minimum rules itu juga bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia termasuk juga dengan SOP yang dikeluarkan oleh Permenkumham oleh Kemenkumham dalam bentuk Permenkumham," ucap Ahmad.
"Nah di dalam konvensi anti penyiksaan dan perendahan martabat dan penghukuman tidak manusiawi itu, itu jelas sekali ada banyak pasal-pasal. Sudah menjadi bagian dari hukum nasional kita karena sudah diratifikasi oleh Presiden Habibie tahun 1998," lanjut dia.
Kendati dimaksudkan untuk mendisiplinkan para warga binaan, Ahmad menegaskan bentuk penyiksaan hingga pelecehan seksual tetap tak dibenarkan untuk dilakukan kepada warga binaan.
"Tapi standar ini banyak sekali dilanggar dalam bentuk kekerasan perendahan martabat, pelecehan seksual dan lain-lain. Walau tujuan Tadi katanya adalah untuk mendisiplinkan, tapi kan mendisiplinkan adalah satu hal lain, dan perendahan martabat itu tidak bisa ditoleransi," tegas Ahmad.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya eks napi melaporkan penyiksaan di Lapas Pakem ke Ombudsman DIY. Salah satunya adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu (35).
ADVERTISEMENT
Dia memaparkan kejadian pemukulan dengan kayu, selang hingga kelamin sapi di sana.
Tindakan kepada napi lain yang dilakukan petugas juga tidak kalah keji yaitu pelecehan seksual seperti diminta masturbasi dengan menggunakan timun yang dilubangi isinya serta diberi sambal.
Live Update