Komnas HAM Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Pertimbangkan Temuan soal Jurkani
ยทwaktu baca 7 menit

Komnas HAM mengajukan Amicus Curiae terkait persidangan pembunuhan seorang advokat di Kalimantan Selatan, Jurkani. Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' itu diajukan oleh Komnas HAM kepada Pengadilan Negeri Batulicin tempat kasus Jurkani disidangkan.
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan pengajuan Amicus Curiae itu merupakan salah satu kewenangan Komnas HAM. Namun demikian tak mengganggu independensi putusan hakim.
"Sesuai kewenangan yang ada sebagaimana dalam Amicus kami sampaikan bahwa Komnas HAM berwenang untuk memberikan pendapat atas suatu dugaan pelanggaran HAM berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke Komnas kepada ketua PN untuk disampaikan kepada para pihak dalam kasus yang sedang di sidangkan," kata Hairansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Hairansyah berharap, majelis hakim dapat memutus kasus tersebut tak hanya berdasarkan keterangan pelaku maupun hasil penyelidikan saja. Tetapi juga berdasarkan temuan dari komnas HAM.
"Harapannya adalah hakim tidak hanya mendasarkan pada keterangan pelaku dan hasil proses penyelidikan polisi dan jaksa saja namun juga mempertimbangkan semua fakta peristiwa yang sudah disampaikan saksi dan temuan Komnas HAM sehingga keadilan substansial bisa dicapai," kata dia.
"Karena dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas ditemukan berbagai macam fakta dan data yang belum bersesuaian dengan proses hukum yang sedang berjalan sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran HAM berupa hak atas keadilan bagi korban karena tidak mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan fakta peristiwa yang sebenarnya," sambung dia.
kumparan mendapatkan salinan Amicus Curiae tersebut. Di dalamnya berisi temuan Komnas HAM terkait beberapa persoalan hukum dan HAM terkait tewasnya Jurkani. Berikut rinciannya:
Persoalan Hukum dan HAM di Penyerangan Jurkani
Komnas HAM menilai, serangan terhadap Jurkani merupakan bentuk serangan terhadap Advokat. Profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No.'18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Komnas Ham mengatakan, dalam pokok perkara ini, Jurkani sedang bertugas menjalankan tugasnya dalam mengungkap praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal).
"Artinya, Jurkani mempunyai andil dalam mendukung penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sehingga Jurkani seharusnya dapat bekerja dalam kondisi tanpa ketakutan, keterpaksaan, intimidasi bahkan dari serangan yang dapat membahayakan fisik, mental dan nyawa," demikian tulis Komnas HAM.
Selain itu, serangan terhadap Jurkani juga merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM. Komnas HAM menilai Jurkani adalah seorang pembela HAM yang mendedikasikan dirinya dalam mengadvokasi kelompok-kelompok masyarakat marginal yang mengalami berbagai bentuk persoalan hak asasi manusia.
Keberadaan Pembela HAM sangat penting dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan HAM. Pembela HAM telah secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di lndonesia, baik di tataran kebijakan maupun implementasinya.
Oleh karena itu, dalam konstitusi lndonesia, Pembela HAM dijamin oleh konstitusi yakni UUD 1945 khususnya Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak Atas Rasa Aman
Komnas HAM menilai, penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran HAM terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin oleh Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada dasarnya, Jurkani adalah warga negara yang mempunyai hak berbuat sesuatu yang dalam hal ini adalah melaporkan dan mengungkap peristiwa tindak pidana penambangan ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia, penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal.
Bahkan, lanjut Komnas HAM, dalam Pasal 108 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengatur bahwa "Setiap warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis."
Hak memperoleh keadilan
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM dan konstruksi peristiwa penyerangan kasus Jurkani dari sudut pandang kepolisian, masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi dalam upaya pengungkapan peristiwa.
Di sisi lain, peristiwa penyerangan ini terindikasi kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan terhubungan profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal).
Persoalan ini tidak hanya berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan di hadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28D (1) UUD 1945.
Berikut bunyinya: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" dan ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."
Atas dasar sejumlah temuan dan beberapa persoalan hukum serta HAM terkait tewasnya Jurkani ini, Komnas HAM memberikan pendapat. Berikut pendapat Komnas HAM:
1. Peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara;
2. Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil.
3. Mobil pelaku utama pengadangan mobil triton putih DA 8279 ZA (mobil korban) adalah mobil fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB sebagaimana bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
4. Serangan terhadap Jurkani merupakan profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5, Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
6. Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
7. Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan di hadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 dan ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas dasar tersebut Komnas HAM berharap majelis hakim untuk:
Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-akta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian.
Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7.
Sebelum Komnas HAM, Sebanyak 75 tokoh juga mengajukan Amicus Curiae terkait persidangan pembunuhan Jurkani. Saat ini, persidangan pembunuhan Jurkani masih berlangsung di PN Batulicin.
Jurkani merupakan advokat yang meninggal saat mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Tanah Bambu, Kalsel. Peristiwa penyerangan terhadap Jurkani terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021.
Pada tanggal tersebut, tepatnya menjelang Magrib, Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Di lokasi pertambangan, Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan sejumlah orang. Peristiwa itu berujung pembacokan yang menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.
Dari penelusuran Komnas HAM, diduga ada 10 orang yang menjadi pelaku penganiayaan Jurkani ini. Komnas HAM juga menemukan fakta berbeda bahwa penganiayaan Jurkani bukan dilakukan oleh pelaku saat mabuk dan lainnya, tetapi diduga disengaja.
