Komnas HAM Akan Laporkan ke Presiden jika Polri Tak Buka Penyebab CCTV Rusak

3 Agustus 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM masih mempertanyakan CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak. Sebab hal itu menjadi kendala dalam mengungkap kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya masih menunggu penjelasan Polri terkait penyebab kerusakan itu.
"Dikatakan mereka rusak. Tapi kan saya enggak mudah memahami pertama dia bilang disambar petir, sekarang dia bilang apa lagi gitu, sebagai penyelidik saya enggak bisa percaya gitu aja," kata Taufan di Komnas HAM, Rabu (3/8).
Taufan mengatakan jika Polri tidak mau membukanya, maka Komnas HAM akan melaporkan hal itu ke Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Jokowi.
"Saya mau tahu kenapa rusak, kalau enggak mau dijawab saya minta Pak Menko (Mahfud MD) untuk memerintahkan itu untuk dijawab. Iya, toh, karena saya enggak bisa merintah-merintah mereka, atasannyalah merintahin," kata Taufan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Taufan menjelaskan dalam proses penyelidikan, Komnas HAM selalu berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam. Sebab penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terbatas karena bukan projustisia. Contohnya dalam hal barang bukti, Komnas HAM tidak bisa lakukan penyitaan, yang bisa melakukan itu ialah penyidik. Tapi Komnas HAM bisa mendapatkan barang yang telah disita penyidik untuk diteliti kembali.
ADVERTISEMENT
"Hasil-hasil kami, bisa kami pakai juga tim lain untuk misalnya menilai apakah bahan bukti-barang bukti ini seperti yang disimpulkan penyidik itu sudah benar atau tidak, kalau tidak yang bisa memberikan arahan kepada penyidik ini atasannya, siapa? Kapolri, di atas kapolri siapa? presiden," jelas Taufan.
"Jadi kalau kami melihat ada yang simpang siur sini kami lapor Presiden melalui Pak Menko (Mahfud MD), enggak mungkin tiap minggu kita lapor Presiden," pungkas Taufan.