Komnas HAM Angkat Topi Jenderal Andika Berani Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI

31 Maret 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menghadiri konferensi pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menghadiri konferensi pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM mengapresiasi terobosan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan anak keturunan PKI untuk daftar masuk TNI. Hal tersebut dinilai sudah sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi, Kamis (31/3).
"Karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain), juga kebijakan panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia di mana setiap orang tanpa kecuali mesti diperlakukan sama tanpa diskriminasi," sambung dia.
Taufan mengatakan, dalam konstitusi juga dijelaskan mengenai HAM setiap orang yang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dan sektor lainnya.
"Angkat topi untuk keberanian beliau," kata Taufan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
Pernyataan Andika yang memperbolehkan keturunan PKI daftar TNI ini disampaikan saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Saat itu, Andika mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI.
ADVERTISEMENT
"Saya kasih tahu Tap MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme, sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.
Penjelasan Andika diamini oleh para peserta rapat. Andika lalu meminta agar larangan keturunan PKI dikoreksi.
"Jadi jangan kita memberikan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini, kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum," kata Andika.
ADVERTISEMENT
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.