Komnas HAM Desak Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, di acara diskusi dan peluncuran buku indeks negara hukum Indonesia 2017 di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, di acara diskusi dan peluncuran buku indeks negara hukum Indonesia 2017 di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Lutfan/kumparan)

Kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti G30S, Trisakti, hingga Semanggi, hingga kini belum terungkap secara gamblang. Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mempertanyakan keseriusan Jaksa Agung dalam mengusut kasus-kasus tersebut.

Ia mendesak agar kejaksaan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu tersebut. "Ini tanpa disadari cepat atau lambat kita mengetuk pintu masuk ke mekanisme yuridiksi internasional. Kalau kita enggak ada keinginan, kita bisa saja dianggap enggak mampu menyelesaikan kasus tersebut," kata Munafrizal dalam acara diskusi dan peluncuran buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2017 di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Munafrizal menyakini penegak hukum Indonesia mampu untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki pengadilan HAM sendiri.

"Itu artinya kita dipercaya untuk menyelesaikan sendiri kasus melalui yuridiksi nasional," ungkapnya.

Diskusi Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 oleh Indonesia Legal Roundtable di Jakarta, Rabu (19/9/18). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 oleh Indonesia Legal Roundtable di Jakarta, Rabu (19/9/18). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)

Permasalahannya, kata Munafrizal, Jaksa Agung belum memberikan kepastian terhadap tujuh dokumen berkas mengenai pelanggaran HAM yang sudah diberikan Komnas HAM. Yakni apakah akan diberikan ke pengadilan HAM atau di SP3 (dihentikan).

Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM yang dimaksud yakni kasus Trisakti, kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2, kasus Talangsari, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus penembakan misterius, kasus pembantaian massal usai G30S, serta kasus kerusuhan Mei 98.

"Kalo dari segi kewenangan sudah jelas, pemerintah, khusunya Jaksa Agung yang punya kewenangan menindaklanjuti berkas dari Komnas HAM. Lakukanlah kewenangannya itu, jangan diam, jangan inactive," tambah Munafrizal.

Acara diskusi ini dihadiri juga Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim. Ketika dimintai tanggapan soal hal penanganan kasus HAM tersebut, Ifdhal mengatakan bahwa pemerintah sudah bergerak.

"Ya sebetulnya kan presiden sudah memerintahkan ke menteri terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM khususnya yang masa lalu. Presiden juga pernah bertemu dengan korban Kamisan, Presiden memerintahkan ke Menkopolhukam Wiranto untuk memulai proses pemeriksaan berkas pelanggaran HAM," kata Ifdhal dalam acara diskusi.

Selain itu, Ifdhal menjelaskan bahwa Wiranto telah bertemu Jaksa Agung untuk membicarakan penyelesaian kasus tersebut. Hasilnya, kata dia, beberapa waktu lalu sudah dibentuk tim terpadu yang akan bekerja menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

"Disepakati dibentuknya tim terpadu yang nantinya menelaah lagi terhadap tujuh kasus yang berkas Komnas HAM yang diberikan ke Kejaksaan Agung. Sekarang tinggal teknisnya, dari tujuh itu mana yang melakukan pendalaman. Baru (pendalaman) pada kasus Wasior dan Wamena," pungkasnya.