Komnas HAM di Depan Ma'ruf: Pelanggaran HAM Makin Berat

9 Desember 2019 12:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan pada acara Seruan Kebangsaan Pemilu Damai 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan pada acara Seruan Kebangsaan Pemilu Damai 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyambut peringatan Hari HAM Sedunia 2019 pada Selasa (9/12), Komnas HAM mengingatkan pemerintah Indonesia masih banyak hal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di hadapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengatakan pelanggaran HAM yang terjadi semakin berat. Ia menyebut kasus-kasus tersebut dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi jika tak ditangani serius.
"Pelanggaran HAM makin berat, konflik agaria dan sumber daya alam, dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleranasi, diskriminasi, dan ekstremisme dengan kekerasan. (Itu) bisa menggangu pembangunan ekonomi dan politik kita saat ini maupun masa depan," kata Ahmad di lokasi, Senin (9/12).
Ia berharap pemerintah memperhatikan sejumlah persoalan tersebut dan menempatkan HAM sebagai isu utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Kami percaya pemerintahan yang Bapak pimpin bersama Presiden Jokowi akan terus bersama Komnas HAM dan seluruh komponen bangsa Indonesia bahu membahu menuntaskan komitmen kemanusiaan dan keadabaan sebagaimana diamanatkan konstitusi kita maupun standar hak asasi manusia internasional," beber Ahmad.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ahmad juga meminta pemerintah memperkuat institusi Komnas HAM. Misalnya seperti fungsi kewenangan hingga peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah penguatan kelembagaan Komnas HAM, baik dari sisi mandat fungsi wewenang maupun sarana dan prasarana," pungkasnya.