Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komnas HAM dkk Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS
8 Maret 2024 23:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apa alasannya?
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga yang mendorong ini yaitu:
"Presiden segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk mendorong implementasi UU TPKS berjalan secara optimal terutama dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip dari pernyataan bersama yang diterima di Jakarta, Jumat (8/3).
UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksanaan melalui lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sebagai dukungan penerapan multi-stakeholders.
"Hal ini dilakukan guna pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual," kata Anis.
Sejauh ini, pemerintah memutuskan menyederhanakan jumlahnya menjadi tiga Peraturan Pemerintah. Juga empat Peraturan Presiden tanpa mengurangi substansi yang dimandatkan UU TPKS.
ADVERTISEMENT
Namun, baru satu aturan yang sudah selesai, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Padahal tujuh peraturan pelaksanaan itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yaitu tahun 2024."
Sementara itu, ada tiga Ranperpres yang masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) dan menunggu penetapan presiden, yaitu
Tiga RPP lainnya sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu:
ADVERTISEMENT
Menurut keempat lembaga tersebut, belum disahkan-nya enam peraturan pelaksanaan menyebabkan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, mereka pun merekomendasikan percepatan pengesahan enam peraturan pelaksanaan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta penegak hukum untuk menyelesaikan TPKS melalui proses peradilan sesuai ketentuan Pasal 23 UU TPKS.
"Dan tidak lagi menggunakan pendekatan perdamaian serta menghentikan penyidikan dengan alasan restorative justice karena telah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.