Komnas HAM: Insiden Ahmadiyah NTB Serangan terhadap Hak Beribadah

21 Mei 2018 21:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan anggota komunitas muslim Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB, terpaksa mengungsi di kantor Polres Lombok Timur. Nasib mereka terkatung-katung, setelah sekelompok massa menyerang dan merusak rumah serta harta benda mereka.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM mengutuk keras kejadian tersebut. Komisioner Komas HAM Beka Ulung Hapsara berpendapat, insiden kekerasan itu merupakan penyerangan terhadap hak asasi warga, termasuk hak kebebasan beribadah dan hak atas rasa aman.
"Atas nama Komnas HAM mengutuk keras peristiwa kekerasan yang menimpa saudara-saudara kita jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur. Karena itu serangan langsung terhadap hak-hak untuk kebebasan beribadah, berkeyakinan, hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari rasa takut," kata Beka dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Beka melanjutkan, Komnas HAM berharap pemerintah daerah dan pusat dapat lebih memperhatikan hak-hak jemaah Ahmadiyah. Sama seperti warga lainnya, jemaah Ahmadiyah juga punya sederet hak yang sudah diatur dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepada negara, karena mereka yang memiliki kewajiban konstitusi, untuk menghormati melindungi seluruh hak asasi manusia," tegas Beka.
Warga Ahmadiyah di NTB diusir (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Ahmadiyah di NTB diusir (Foto: Dok. Istimewa)
Kemudian kepada aparat penegak hukum, Komnas HAM mengimbau pihak kepolisian mampu berlaku adil dalam memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Beka menilai, sejauh ini kasus serupa seringkali berujung dengan pembiaran berkedok jalan damai.
"Kepolisian lebih sering memilih jalan harmoni, jalan damai, dibandingkan memajukan upaya hukum yang memberi efek jera kepada pelaku. Upaya pidana banyak sekali kejadian-kejadian yang didamaikan begitu saja, kemudian tidak ada tindak lanjut upaya hukum," ungkap Beka.
"Oleh karena itu kami mendorong kepolisian untuk bertindak tegas dalam peristiwa yang terjadi di Lombok Timur," lanjutnya.
Selain menuntut serangan tersebut diproses hukum, Komnas HAM juga meminta pemerintah menyembuhkan trauma psikis para korban kekerasan tersebut. Terutama, psikis anak-anak dan ibu hamil yang ikut terdampak penyerangan dan memberikan jaminan atas rasa aman terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
"Pemprov NTB dan Pemkab setempat, lindungi kawan-kawan jemaah Ahmadiyah secara paripurna. Bukan hanya masalah keamanan saja tetapi juga psikososial dan trauma terutama kemudian pada anak-anak terutama kepada ibu hamil," ucap Beka.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Setara Instite Bonar Tigor Naipospos, menegaskan perlindungan terhadap kaum minoritas seperti jemaah Ahmadiyah, tidak akan optimal jika pemerintah dan aparat negara cenderung ragu-ragu dalam bertindak.
"Perlindungan terhadap kelompok minoritas tidak bisa berjalan optimal karena pemerintah daerah yang bias terhadap perlindungan, kedua aparat yang ragu-ragu, memilih diam dan tidak menindak proses hukum," papar Bonar.
Senada dengan Komnas HAM, Bonar pun meminta pihak Pemprov NTB bertanggungjawab penuh mengembalikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Lombok Timur pasca penyerangan tersebut. Sejauh ini, menurut Bonar pemerintah pusat belum maksimal melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta komitmen Pemprov untuk memberikan reparasi sosial, ekonomi maupun psikologis. Kami tidak melihat reparasi dari negara selama ini. Termasuk juga penanganan hukum, yang selama ini juga belum ada. Mudah-mudahan kita berharap negara mau mengambil (tindakan)," tutupnya.