Komnas HAM, Jaksa Agung, dan Mahfud MD Sepakat Tuntaskan 11 Kasus HAM

13 Desember 2019 19:55 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM sepakat dengan Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk menuntaskan 11 kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang masih menjadi utang pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, langkah awal yang akan mereka lakukan yakni memetakan cara penanganan tiap pelanggaran.
"Pertama, setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya, mana yang bisa dengan jalan UU Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) atau dengan wawancara KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)," kata Ahmad di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).
"Tapi belum ada kata-kata atau substansi ya. Bahwa kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak ditambah ada pihak lain," imbuhnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Meski demikian, Ahmad menyebut, pertemuan tertutup belum membahas secara rinci penyelesaian di tiap kasus. Namun, menurutnya, ada 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang perlu diselesaikan.
"Belum. Nanti mungkin Januari (rapat lagi). Tadi baru bahas prinsip-prinsip saja, bahwa kita sepakat duduk bersama menyelesaikan 11 berkas yang sudah ada, ditambah nanti berkas lain. Ada 11 berkas, tapi ada dua berkas yang ada file saya, jadi ada 13," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ahmad juga buka suara soal permintaan Mahfud untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Menurutnya, Mahfud hanya ingin seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mangkrak diselesaikan.
"Beliau sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan JA (Jaksa Agung)," pungkas Ahmad.
Kemenko Polhukam sebelumnya sudah merilis 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang harus segera diselesaikan. Kasus tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT