Komnas HAM: Kalau Minta Keterangan Irjen Sambo Harus di Mako Brimob Kami Ikuti

10 Agustus 2022 1:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir Yosua, meski Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, pihaknya berencana memeriksa Irjen Sambo pada Kamis besok. Komnas HAM berharap punya kesempatan memeriksa Sambo.
"Opsi kami, kami memang berharapnya di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob ya kami akan ikuti," kata Anam di Komnas HAM, Selasa (9/8).
"Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS," sambungnya.
Anam menuturkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Tim Khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Sejauh ini, Komnas HAM memang belum menyampaikan hal tersebut ke Irwasum.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab, biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak timsus dengan Irwasum dengan Komjen Agung belum ada sampai malam ini belum ada, semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, RR dan KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.