Komnas HAM: Keluarga Ferdy Sambo Sempat Dapat Doxing dan Persekusi Online

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komnas HAM menyebut keluarga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, sempat mendapat serangan digital dari berbagai pihak.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kebanyakan serangan yang diterima keluarga Ferdy Sambo dapat dikategorikan sebagai persekusi online dan doxing.

"Serangan digital juga didapat oleh keluarga FS (Ferdy Sambo), yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," ujar Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Muhammad Choirul Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jumat (5/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Anam menjelaskan, hal tersebut juga terjadi terhadap keluarga Brigadir Yosua. Serangan terhadap keluarga Yosua kebanyakan merupakan peretasan terhadap berbagai akun sosial media.

"Untuk serangan yang dialami berupa hacking sosmed, Whatsapp, Gmail dan Yahoo terhadap keluarga Yosua," beber dia.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka lain dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.