Komnas HAM Kritik Proses PSBB: Panjangnya Birokrasi Hambat Penanganan Corona

9 April 2020 16:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Komnas HAM mengkritik proses legalitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani wabah virus corona terlalu birokratis.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, proses yang harus dilalui pemda untuk mengajukan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto terlalu panjang. Bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan COVID-19 yang membutuhkan kerja cepat dan keputusan cepat.
“Penyebaran COVID-19 sangatlah cepat dan bersifat eksponensial, sehingga panjangnya birokrasi menjadi menghambat penanganan COVID-19,” ungkap Anam dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9, pemerintah daerah harus mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan. Pemda harus menyiapkan sejumlah data seperti jumlah kasus positif, data pesebaran, skema kebijakan penanganan, hingga program-program yang hendak dijalankan dalam menangani wabah corona di masing-masing daerah.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Setelah PSBB diajukan, Menkes masih perlu waktu lagi untuk mengecek kelengkapan syarat. Baru setelahnya, dapat diputuskan apakah PSBB dapat diterapkan di daerah tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, penyebaran COVID-19 tidak mengenal batas wilayah politik dan administratif, sebagaimana terjadi untuk wilayah Jabodetabek yang terdiri atas tiga provinsi. Sedangkan dari sisi substansi aturan, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya mengatur PSBB, sedangkan ada opsi lain dalam pencegahan pandemi COVID-19, yaitu karantina wilayah," jelasnya.
Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu. Namun, pemerintah lebih memilih PP dan Permenkes.
“Komnas HAM RI merekomendasikan penguatan legalitas penanganan COVID-19 dengan menerbitkan Perppu. Namun, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan PP No. 21 Tahun 2020 jo. Permenkes No. 9 Tahun 2020, di mana penerapan PSBB harus melalui proses birokrasi yang panjang, sebagaimana terjadi atas pengajuan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
==========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!