Komnas HAM Marah ke Penyidik: Jangan Bohong tentang CCTV

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meminta kepada penyidik untuk tidak berbohong mengenai CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Taufan mengatakan untuk mengungkap kasus itu, selain bergantung kepada keterangan saksi-saksi, juga bergantung kepada CCTV sebagai barang bukti.

"Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya. Saya katakan di awal kalau anda baca berita, nonton TV, sebenarnya saya marah, saya akan lapor ke presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan, 'hei kalian jangan bohong tentang CCTV!" kata Taufan dalam acara diskusi virtual bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, Jumat (5/8).

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, tadi malam, Kamis (4/8) Kapolri telah mengambil sikap menindak 25 personel Polri. Walaupun mereka belum dipastikan bersalah, Taufan mengatakan langkah itu mengindikasikan adanya obstruction of justice.

"Tadi malam Anda lihat Kapolri mengambil sikap untuk dia kemudian menindak 25 orang itu walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah, tapi sampai ada yang dicopot dimasukkan kurungan internal mereka berarti kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstruction of justice begitu," tambahnya

Dalam kasus ini Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/8) malam. Penyidik juga langsung menahannya.

Ia dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jika melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan besar ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.