Komnas HAM Minta Densus Serahkan Dokumen soal Penembakan dr Sunardi Pekan Depan

13 Maret 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam meminta agar Densus 88 menyerahkan dokumen terkait penembakan dr Sunardi. Dokter Sunardi ditembak hingga tewas karena disebut melawan saat hendak ditangkap terkait dugaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Anam berharap Komnas HAM dapat membuat penyelidikan penembakan terang benderang setelah dokumen tersebut diserahkan.
"Kami juga berharap ketika teman-teman Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya. Sehingga memang kerjanya cepat, kita bisa efektif, yang memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," ujar Anam melalui tayangan video yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (13/3).
Banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai tindakan Densus 88 dalam peristiwa penembakan Surnadi, kata Anam, jadi alasan kuat bagi Komnas HAM untuk mendengar keterangan langsung dari Densus.
Densus 88 akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan terkait penembakan dari perspektif mereka dan dari berbagai sisi.
"Oleh karenanya penting bagi kami untuk meminta keterangan kepada Densus 88. Semoga minggu depan kami dapat memanggil Densus 88 agar segera ada terangnya peristiwa ada keterangan yang komprehensif," ucap Anam.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
Selain itu, Komnas HAM juga sempat berkomunikasi dengan salah satu rekan dr Sunardi dari IDI Sukoharjo. Mereka meminta Komnas HAM memantau langsung penyelidikan terkait penembakan itu.
"Beberapa hari terakhir ini ada rekan sejawat dari dokter Sunardi yang dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," ungkap Anam.
Anam memastikan Komnas HAM akan bersikap terbuka jika ada pihak yang melayangkan gugatan hukum. Gugatan hukum, kata Anam, merupakan hak warga negara dan tiap warga negara berhak melayangkan gugatan.
"Karena itu juga dilindungi oleh konstitusi tapi yang paling penting peristiwanya segera terang benderang ya, dengan cara kami memanggil Densus 88 untuk dimintai keterangan," kata Anam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Densus 88 Antiteror menembak mati dr Sunardi (54) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB. Densus 88 mengatakan mereka menembak mati dr Sunardi karena melawan saat hendak ditangkap petugas.
Namun belakangan, tindakan Densus 88 ini disorot sejumlah pihak. Berdasarkan versi Kepolisian, Sunardi menjabat anggota Jemaah Islamiyah (JI) sebagai amir khidmat. Lalu Deputi Dakwah dan Informasi dan penasihat Amir JI, serta penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). HASI sendiri menurut dokumen yang dikeluarkan oleh PBB terafiliasi dengan Al-Qaeda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Densus menembak Sunardi karena sempat melawan dengan menabrakkan mobil ke polisi. Penembakan juga disebut sudah sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT