Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM Minta Kesetaraan Majikan dan Pekerja Diatur di RUU PPRT
30 Oktober 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia menilai, sudah terlalu lama RUU ini berlarut-larut tapi tak pernah disahkan.
ADVERTISEMENT
“RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade tapi juga belum disahkan,” kata Atnike dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (30/10).
“Kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi PRT termasuk di dalamnya kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Atnike juga mengusulkan agar kesetaraan antara majikan dan pekerja rumah tangga ikut diatur dalam RUU tersebut.
“Beberapa hak yang perlu diatur dan dilindungi di dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas PRT untuk memberikan kepastian hukum ke PRT sebagai pekerja,” kata Atnike.
“Juga mengatur hubungan yang setara antara PRT dengan pemberi kerja,” lanjutnya.
Merespons usulan Atnike, Anggota Baleg dari fraksi Gerindra Darori Wonodipuro bertanya apa yang dimaksud mengenai kesetaraan antara PRT dan majikan.
ADVERTISEMENT
“Saya agak tertarik itu ada kesetaraan ART dengan majikan. Setaranya apa? Tidurnya jamnya sama? Pakaiannya sama? Makannya sama? Ini di luar nanya keseteraan maksudnya apa?” kata Darori.
Darori berpendapat jika segala hal diatur sampai ke teknis pakaian PRT maka hal ini justru sulit diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan kasus di Eropa.
“Di Eropa itu, orang jarang punya pembantu karena bajunya 1000 Euro, Rp 17 juta. Nanti di sini apakah mau diatur sampai ke sana. Malah nanti banyak yang enggak kerja,” tuturnya.
RUU PPRT termasuk RUU yang di carry over dari periode sebelumnya. Sehingga, RUU ini tidak perlu mengalami pembahasan dari dasar lagi.