Komnas HAM Minta Sidang Kanjuruhan Disiarkan Terbuka: Bukan Kasus Seksual

30 Januari 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menyoroti sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak disiarkan secara terbuka. Sejak sidang perdana, majelis hakim sudah meminta sidang itu tak disiarkan secara langsung atau live streaming.
ADVERTISEMENT
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, sidang Kanjuruhan bukanlah kasus kekerasan seksual yang harus digelar tertutup.
"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Uli lewat keterangannya, Senin (30/1).
Uli menuturkan, sidang yang disiarkan secara terbuka sangat penting. Terutama untuk memenuhi transparansi dan keadilan bagi keluarga korban.
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," ujar Uli.
Sidang yang sudah memasuki pekan ketiga itu, lanjut Uli, telah banyak dilaporkan oleh keluarga korban ke Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang bulan Desember 2022-Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban, termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut," pungkasnya.
Sejak awal, sidang tragedi Kanjuruhan tidak disiarkan secara live streaming. Tidak ada alasan yang jelas dari hakim terkait larangan itu.
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, berdasarkan permintaan majelis hakim, hal itu sudah sesuai aturan seperti yang dilakukan pada sidang Ferdy Sambo cs.
“Kita tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari Majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu tidak boleh live streaming,” kata Suparno dalam jumpa pers, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT