Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Komisioner Komnas HAM , Atnike Nova Sigiro, menilai kasus Ferdy Sambo termasuk kejahatan serius karena dilakukan secara terstruktur. Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice sesuai dengan hasil penyelidikan Komnas HAM .
ADVERTISEMENT
“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan atau perintangan penyidikan)," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (13/2).
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.
Komnas juga menyoroti putusan Hakim yang memutuskan hukuman mati kepada Sambo. Menurut Komnas HAM, hak hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Namun nyatanya, hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Atnike pun mendesak agar hukuman mati bisa dihilangkan
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT