Komnas HAM: Obstruction of Justice Musuh Bersama Peradilan

1 September 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Komnas HAM Terkait Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Fadhlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Komnas HAM Terkait Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Fadhlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam tindak pidana obstruction of justice yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, obstruction of justice ini jika dibiarkan terus terjadi akan menghancurkan sebuah sistem tatanan hukum.
“Obstruction of justice itu salah satu pilar utama dalam konteks hak untuk mencari keadilan. Jadi kalau ada persoalan obstruction ini menjadi persoalan eksternal, menjadi persoalan yang kompleks, ada sistem di situ, budaya, dan sebagainya,” kata Anam saat konferensi pers penyampaian rekomendasi Komnas HAM, Kamis (1/9).
Dalam penyelidikan independennya, Komnas HAM menemukan berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo selaku otak dari pembunuhan ini. Upaya nya mulai dari membuat skenario palsu penghilangan barang bukti, hingga mengubah TKP.
Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Kalau kita lihat temuan dalam Komnas HAM ada yang di skenariokan, ada yang dihilangkan dan sebagainya, itu menjadi evaluasi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi karakter utamanya adalah obstruction of justice. Obstruction of justice adalah musuh bersama bagi peradilan dan bagi negara yang men-tata kelola negara sebagai negara hukum,” lanjutnya.
Anam menjelaskan, dalam kasus pembunuhan Yosua, upaya ini dilakukan Ferdy Sambo karena posisi dan jabatannya sebagai jenderal bintang dua di tubuh kepolisian. Karena itu Sambo punya kuasa lebih untuk mengerahkan bawahannya, dan membantunya melakukan tindak kriminal.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Karena itu, Komnas HAM pun memberikan rekomendasi mengenai mekanisme penyelidikan kasus yang terjadi dalam satu instansi yang sama.
Sebagai contoh, dalam kasus ini baik korban maupun pelaku sama-sama anggota kepolisian. Maka dari itu, diperlukan pihak eksternal yang independen untuk membantu penyelidikan agar mencapai peradilan yang adil.
“Yang dilakukan saat ini sudah bagus ya, seperti melibatkan pihak eksternal yaitu Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT