Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM Pelajari Aduan yang Dilayangkan Tim Hukum Tom Lembong
6 Desember 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengadukan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM. Pihak Tom Lembong mempersoalkan ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum kasus impor gula yang dilakukan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Pengaduan tersebut langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan, Hari Kurniawan, di Kantor Komnas HAM pada Jumat (6/12).
Hari mengatakan Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu aduan dari Tim Hukum tersebut. Kata dia, pihaknya mempunyai waktu tujuh hari kerja untuk memprosesnya.
“Kami menerima Tim Kuasa Hukum dari Pak Thomas Lembong terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula. Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya,” kata pria yang akrab disapa Cak Wawa ini.
“Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” sambungnya.
Cak Wawa menyebutkan, Tim Hukum meminta Komnas HAM agar turut mengawasi jalannya proses hukum yang sedang dijalankan Tom Lembong. Sebab, ada dugaan tindakan kesewenang-wenangan dari Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada misalnya, Sprindik, Sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan,” ujar dia.
“Tentu kami terima pengaduan tersebut. Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” pungkasnya.
Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
ADVERTISEMENT