Komnas HAM: Perlakuan Sebagai Korban untuk Hormati Putri, Bukan Kesimpulan

11 Agustus 2022 7:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto:  Retyan Sekar Nurani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, belum dipastikan sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Damanik mengatakan, Putri akan diperlakukan sebagai korban dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah terbaik, agar Putri dapat dimintai keterangan sejelas-jelasnya.
"Perlakuan terhadap dia sebagai seorang korban itu bukan berarti sudah ada kesimpulan dia benar-benar seorang korban. Perlakuan itu lebih dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi dia," kata Taufan dalam keterangannya, Rabu (10/8).
"Supaya dia bisa dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya, sebenarnya-benarnya. Dan tentu saja setelah itu bisa dikatakan apa yang sesungguhnya terjadi, untuk menjawab pertanyaan ada tidaknya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual," imbuh dia.
Pada awal mula penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap ada dugaan pelecehan seksual pada Putri yang memicu adegan adu tembak sebelum akhirnya Yosua tewas.
Sementara, Selasa (9/8) kemarin, Timsus baru saja mengumumkan tidak ada baku tembak yang terjadi, penembakan dilakukan oleh Bharada Richard atas arahan Ferdy Sambo. Sebab itu, kesaksian Putri sangat penting.
ADVERTISEMENT
"Dugaan ada tidaknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu ini penting untuk dijawab. Dalam kaitan dengan apa yang menjadi motif, ya dari penembakan, atau pembunuhan dari saudara Yosua," kata Taufan.
Infografik Irjen Ferdy Sambo Tersangka. Foto: kumparan
Ia melanjutkan, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap orang yang mengeklaim menyatakan bahkan sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual yang belum dia alami, maka orang tersebut sesuai dengan standar HAM internasional dan hukum nasional yang berlaku, memang harus diasumsikan dan diperlakukan sebagai korban.
"Dia tentu saja memiliki hak mendapatkan keadilan akan hukum, keamanan. Tak kalah penting adalah pendampingan psikologi kalau dia mengatakan atau terkesan memiliki masalah yang bersifat traumatik," tambah dia.
""Sekarang bagi Ibu Putri sudah ada pendamping psikologi klinisnya, dan kita mendapatkan informasi bahwa sudah ada tahap kemajuan. Dimungkinkan satu dua hari ke depan Ibu Puteri ini bisa dimintai keterangan," ujar Taufan.
ADVERTISEMENT
Meski, apabila pihak Putri berlanjut terus mengeklaim adanya trauma dalam upaya penegakan hukum, Taufan memastikan pihaknya akan melakukan pembanding. Ia mengatakan, Komnas HAM sudah menyiapkan second opinion dari ahli psikologi lain untuk membandingkan dan mengobjektifikasi apa yang diklaim psikolog klinis pendamping Putri sebelumnya.
Mobil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Komnas HAM juga sepakat melibatkan Komnas Perempuan yang dinilai ahli dan memiliki kemampuan sensitivitas tertentu untuk membantu. Adapun Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga akan ikut dilibatkan untuk menggali informasi tentang dugaan pelecehan seksual, serta terkait dengan pembunuhan Yosua.
"Saya harap dalam 1-2 hari ke depan Ibu Putri sudah bisa dimintai keterangan. Tapi sekali lagi, sebelum semua bisa dikumpulkan informasi terkait masalah dugaan tadi, ada baiknya kita jangan dulu memberikan judgement apa pun mengenai peristiwa ini. Tunggu sampai proses pemeriksaan selesai," pesan Taufan.
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan masyarakat tidak berpolemik dengan berpendapat terlalu dini mengatakan Ibu ini korban atau bukan korban. Biarkan nanti proses penyelidikan dan pengamatan yang lebih mendalam yang membuktikan," tandasnya.