Komnas HAM Sebut Ada Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan yang Belum Ditindaklanjuti
·waktu baca 3 menit

Sudah lebih dari dua bulan berlalu sejak tragedi di Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang terjadi. Sejauh ini, menurut Komnas HAM, rekomendasi yang pihaknya berikan kepada instansi terkait pada bulan lalu masih belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parlian Sihombing, dalam acara refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang digelar pada Sabtu (10/12). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Komnas HAM yang baru, periode 2022-2027.
Salah satu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti ialah pemberian trauma healing (penyembuhan trauma) bagi penyintas.
“Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah trauma healing untuk para korban, bantuan sosial untuk korban-korban pengobatan pasca-perawatan,” ujar Uli.
Namun, ada pula beberapa rekomendasi yang disebut sudah ditindaklanjuti. Seperti pemberhentian sementara kompetisi Liga 1 serta larangan polisi membawa senjata dan gas air mata pada saat pengamanan pertandingan.
Uli mengatakan pihaknya telah memiliki mekanisme monitoring, yakni permintaan pernyataan penindaklanjutan dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam peristiwa nahas ini — seperti pemerintah provinsi Jawa Timur, PT Liga (LBI), PSSI, dan pihak kepolisian.
Pada Kamis (3/11) lalu, Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi kepada PSSI untuk melakukan standardisasi penyelenggara pertandingan. Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PSSI terkait penyelenggaraan pertandingan.
“Ada 1 temuan yang cukup serius bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. Jadi kami juga sampaikan tadi PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri, aturan oleh PSSI yang dibuat oleh PSSI dan dibuat oleh FIFA,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam periode 2017-2022, dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam.
Selain itu, dalam kesempatan terpisah Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, juga menyatakan bahwa PSSI telah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
“Selama itu baik semua, sudah dilakukan oleh PSSI. Saat ini tim Task Force jalan. Rekomendasi (Komnas HAM) isinya hampir sama dengan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) seperti kompetisi bisa berjalan asal ada aturan tentang keselamatan serta keamanan yang menjamin semua pihak aman dan nyaman,” tutur Riyadh usai mendampingi Ketum PSSI, Iwan Bule, diperiksa di Polda Jawa Timur.
Komnas HAM telah memberikan lima rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan, antara lain:
PSSI diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status keamanan dan perjanjian kerja sama dengan mengutamakan keselamatan termasuk keterlibatan aparat keamanan.
PSSI juga didesak untuk membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standardisasi terhadap match commisioner atau pengawas pertandingan di seluruh level kompetisi.
Komnas HAM juga meminta PSSI untuk bekerja sama dengan klub untuk melakukan pembinaan kepada suporter sesuai hak asasi manusia.
PSSI diminta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati proses hukum dan melakukan pemulihan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan.
PSSI didesak menyusun indikator pertandingan yang akuntabel sebagai dasar utama serta ketersediaan infrastruktur.
Rekomendasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD. Penyerahan laporan itu dilakukan di Kemenkopolhukam dan diterima langsung oleh Mahfud.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut — mulai dari soal penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.
