Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan Yosua ke Mahfud MD

12 September 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Siang ini Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara resmi menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, laporan yang diserahkan hari ini merupakan laporan resmi milik Komnas HAM yang ikut dibantu oleh Komnas Perempuan dalam rangka melengkapi sejumlah fakta-fakta selama investigasi berlangsung.
"Yang pertama, dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, dan keterangan yang telah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan, pertama telah terjadi extra judicial killing, yang dilakukan oleh dalam hal ini Saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," ujar Taufan dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan usai menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lalu kesimpulannya yang kedua, bahwa Komnas HAM sangat yakin telah terjadi secara sistematis apa yang disebut sebagai obstruction of justice, yang saat ini sedang ditangani penyidik Timsus dan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan Pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan ini. Yang artinya terduga yang mungkin sebentar lagi akan ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana. Itu kesimpulan kami," kata Taufan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir Yosua kepada pihak kepolisian yang diwakili Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menyerahkan hasil rekomendasi dan investigasi kasus Yosua ke Timsus Polri. Hasil investigasi ini diharapkan dapat membantu penyidik untuk mempertimbangkan hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.